TUGAS MAKALAH KOPERASI
Nama : Fachriyanta Syahputra
NPM : 13214721
Kelas :3EA39
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur atas
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkah, Rahmat, karunia serta
hidayah-Nyalah saya dapat menyalesaikan Makalah Tentang Koperasi.
Makalah ini disusun agar pembaca
dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan dari
berbagai sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan
yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penyusun
menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya
mohon kritik dan saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih
baik dari sebelumnya.
DAFTAR ISI
Halaman
Judul
Kata Pengantar............................................................................................i
Daftar
Isi.....................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang..........................................................................1
1.2 Rumusan
masalah…………………...…...................................3
1.3 Tujuan
Penulisan..………………………………......................3
1.4 Kegunaan
Penulisan…………………………..........................4
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah
Perkembangan Koperasi............................................4
2.2. Pengertian
Koperasi................................................................7
2.3. Prinsip-prinsip
Koperasi........................................................ ..8
2.4. Jenis-jenis
Koperasi................................................................10
2.5. Fungsi
Koperasi......................................................................11
2.6. Manfaat
Koperasi...................................................................12
2.7. Penyebab
Koperasi di Indonesia Sulit Berkembang Koperasi...13
2.8. Solusi Mengembangkan Koperasi di Indonesia
Koperasi……..13
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan............................................................................. 22
3.2. Saran...................................................................................... 23
Daftar Pustaka.........................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama
dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini
telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang
dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk
lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan
badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha bukan semata-semata hanya
pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan
ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan
pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang
yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector
usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap
koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan
salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam
kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan
ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan
relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam
pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan
prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan
nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti
menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self
reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek
sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi
untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian
mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya
dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada
masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat
signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang
tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia
menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja
Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya.
Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin
tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara
kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan
yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat
strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik
dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang
tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus
berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan,
dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi
juga dapat dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh
karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah
sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.
Apakah
pengertian koperasi?
3.
Prinsip-prinsip
Koperasi?
4.
Jenis-jenis
koperasi?
5.
Fungsi
koperasi?
6.
Manfaat koperasi?
7.
Penyebab
koperasi di Indonesia sulit berkembang?
8.
Solusi
mengembangkan koperasi di Indonesia?
1.3. TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia;
2.
Untuk
mengetahui pengertian koperasi
3.
Untuk
mengetahui Prinsip-prinsip Koperasi.
4.
Untuk
mengetahui Jenis-jenis koperasi.
5.
Untuk
mengetahui Fungsi koperasi.
6.
Untuk mengetahui
Manfaat koperasi.
7.
Untuk
mengetahui Penyebab koperasi di Indonesia sulit berkembang.
8.
Untuk
mengetahui Solusi mengembangkan koperasi di Indonesia.
1.4. KEGUNAAN PENULISAN
Kegunaan utama dari makalah ini adalah:
1.
Kegunaan
secara teoritis
Dalam makalah ini, penulis berharap
hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di
Indonesia
2.
Kegunaan
secara praktis
Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan
hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
a.
Memberi
sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
b.
Memberi
sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan
pendirian koperasi di Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak
kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi
sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir,
pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba
mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan
hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan
dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak
akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat
tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus
mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus
dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar
bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah
harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus
diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1) Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2) Bea
materainya cukup 3 gulden.
3) Dapat
memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4) Hanya
berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah
drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata
: “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang
Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut: :
1.
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.
Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap
koperasi
3.
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
a.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
2.2 PENGERTIAN KOPERASI
a)
Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation”
(operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b)
Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia):
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c)
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar laba atau dasar biaya.
Jadi,
Koperasi adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
2.3 Prinsip-Prinsip Koperasi
Setelah
membahas pengertian koperasi, landasan, dan asasnya, maka selanjutnya
penting bagi kita untuk tau prinsip-prinsip koperasi. Prinsip merupakan hal
yang menjadi panutan atau ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip
koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh
koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.
Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela
dan Terbuka.
Prinsip
Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
2.4 Macam-Macam koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi
yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya
1. Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk
menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan
kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah
sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di
setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk
menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis
produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan
koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan.
Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem
seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang
Indonesia.
2.5 Fungsi Koperasi
UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi
koperasi. Di antaranya:
(1)
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.6 Manfaat Koperasi
1. Meningkatkan
kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat, bukan mengejar keuntungan
pribadi
2. Menyediakan
kebutuhan para anggota
3. Mempermudah
para anggota untuk memperoleh modal usaha
4. Koperasi
merupakan dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat
2.7. MENGAPA KOPERASI DI INDONESIA SULIT BERKEMBANG
1. Kurangnya
Partisipasi Anggota
Bagaimana
mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu
koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu
kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya
pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota
koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan
hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan
koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas.
Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para
anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena
itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung
terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh
anggotanya, serta masyarakat sekitar.
2.
Sosialisasi Koperasi
Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang
belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik
dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul
bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
3. Manajemen
Manajemen
koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus
memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai
sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu
koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha
yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak
profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang
anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya
banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD
yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem
kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak
terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana
bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
4.
Permodalan
Kurang
berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan
badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan
modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal
dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus
dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi
dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
Kepala Dinas
Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir
Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini
diantaranya manajemen dan modal usaha. Hal itu dikatakannya dihadapan
peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat
ini sedang berlangsung di Palu. Untuk mengantisipasi berbagai hambatan
dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus
berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal
usaha.
5. Sumber
Daya Manusia
Banyak
anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya
koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak
profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha
lainnya.
Dari sisi
keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang
dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari
bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali
dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian
pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari
para anggotanya.
Pengelola
ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang
profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman
baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
6. Kurangnya
Kesadaran Masyarakat
Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top
down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat,
tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda
dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran
masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang
merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi
pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung
juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti
akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
7.
“Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana
segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak
wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,
koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya
dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan
mampu bersaing.
8. Demokrasi
ekonomi yang kurang
Dalam
arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada
banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap
tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan
pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan
tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal
tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan
oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat
memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha
masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll.
Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk
memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang
sangat sulit.
KUNCI UNTUK MEMBANGUN KOPERASI YANG LEBIH BAIK
Dekan
Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat
bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan
manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Semua anggota diperlakukan secara adil,
b. Didukung administrasi yang canggih,
c. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi
yang lebih kuat dan sehat,
d. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
e. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola
bukan hanya menunggu pembeli,
f. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik
untuk kepentingan koperasi,
g. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
h. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada
anggota dan pelanggan lainnya,
i. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan
masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan
pengawas
j. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan
kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
k. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja
sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai
gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga
milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan
mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan
perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya
dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di
dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman.
Oleh karena itu, dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
3.2
SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran
dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di
Indonesia, dengan cara meningkatkan
kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada
anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang ada , dengan
memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan selera
masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut
dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga
memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada
Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan
yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik
lagi
DAFTAR
PUSTAKA
http://tesyazulvaaprilia.blogspot.co.id/2016/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html