TUGAS MAKALAH KOPERASI DAN UKM
Nama : Fachriyanta SyahputraNPM : 13214721Kelas :3EA39FAKULTAS EKONOMIPROGRAM STUDI MANAJEMENUNIVERSITAS GUNADARMA2016BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut. Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota, di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
BAB II
PEMBAHASAN
Ekonomi kerakyatan yang dilaksanakan oleh negara Indonesia merupakan suatu bentuk perekonomian kerakyatan yang bertumpu pada suatu unit usaha, dalam bentuk kecil antara lain adalah koperasi. Koperasi tersebut dapat dikembangkan demi mencapai masyarakat yang sejahtera dan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan mencakup administrasi pembangunan nasional mulai dari sistem perencanaan hingga pemantauan dan pelaporan. Sesungguhnya ekonomi kerakyatan adalah demokrasi ekonomi yang dikembangkan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 khususnya Pasal 33 beserta penjelasannya yang menyatakan “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Sebab itu perekonomian disusun sebagaiusaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Bangun yang sesuai itu adalah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3. Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut:
(1) mengembangkan koperasi
(2) Mengembangkan BUMN;
(3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
(4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak;
(5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Strategi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Pertama, demokrasi ekonomi diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi atau konstruksi bangunan ekonomi agar terwujudnya pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya. Di sisi lain terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang paling menguntungkan antara pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta dan badan usaha milik negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi yang berdaya saing tinggi.
Kedua, kedaulatan ekonomi harus tetap dihormati agar harkat, martabat dan citra ekonomi rakyat dapat disejajarkan dengan ekonomi usaha besar swasta dan badan usaha milik negara, tanpa dijadikan objek balas jasa atau belas kasihan. Dengan demikian kedaulatan ekonomi rakyat harus benar-benar ditempatkan pada prioritas utama dalam kehidupan ekonomi, sehingga peran dan partisipasi ekonomi rakyat selalu mendapatkan perhatian dan kesempatan yang seluas-luasnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lainnya. Tujuannya agar pelaku ekonomi rakyat mampu profesional dan memenuhi standardisasi global.
Ketiga, pilar ekonomi diarahkan untuk merancang komitmen yang kuat antar-stakeholder dalam mengoptimalkan sumber daya lokal untuk mendorong sekaligus menampung partisipasi bagi kepentingan rakyat banyak. Hal ini dimaksudkan agar ekonomi kerakyatan bisa menjadi tulang punggung perekonomian bangsa yang berbasis sosial budaya. Dengan demikian rakyat banyak menjadi pemilik, pengelola dan pengguna utama kekayaan dan aset ekonomi bangsa ini. Sehingga mereka mampu menjadi penggerak ekonomi, dengan kata lain sebagai tuan/panglima ekonomi bangsanya sendiri.
Keempat, benteng ekonomi harus disusun melalui master plan ekonomi kerakyatan yang berbasis sosial budaya dengan tetap memperhatikan keseimbangan pertumbuhan, pemerataan dan keseimbangan stabilitas perekonomian rakyat dalam upaya mengatasi kesenjangan ekonomi antara golongan kapitalis dan nonkapitalis (golongan ekonomi lemah). Di samping itu sekaligus mampu membentengi/memproteksi pergerakan ekonomi global yang mau tidak mau, suka tidak suka sudah memasuki sistem dan tatanan perekonomian bangsa ini. Karena itulah diperlukan nilai-nilai perjuangan/jiwa wirausaha sejati yang berbasiskan kerakyatan.
Kelima, kemandirian ekonomi diarahkan untuk bertumpu dan ditopang oleh kekuatan sumber daya internal yang dikelola dalam suatu sistem ekonomi. Dengan kata lain kegiatan ekonomi dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sehingga ekonomi bangsa ini tidak lagi tergantung pada kekuatan-kekuatan ekonomi di luar ekonomi rakyat itu sendiri. Tentu diharapkan peranan pemerintah (eksekutif), legislatif, dan yudikatif agar dapat memberikan kemudahan, keringanan dan peluang seluas-luasnya baik dari akses modal, akses pasar, teknologi, jaringan usaha dan keamanan dalam iklim usaha sebagai upaya mempercepat kemandirian ekonomi rakyat.
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
1. Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
2. Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
3. Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
1. Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
2. Mempertahankan otonomi koperasi.
Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
1. Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
2. Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Dalam tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
a. khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d. berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersamaberdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Revitalisasi koperasi sebagai Solusi Mengatasi Pengangguran dan Kemiskinan sangat relevan, mengingat Koperasi merupakan pelaku usaha yang potensial untuk menciptakan pendapatan dan perluasan kesempatan kerja, yang pada gilirannya dapat mengurangi angka kemiskinan.sehingga pemerintahan pun harus sejalan dengan apa yang merupakan kehedank masyarakat dalam pengembangan koperasi yaitu bertujuan mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan. Usaha Koperasi umumnya padat dengan penggunaan bahan-bahan lokal namun dalam pengembangannya, prakarsa masyarakat merupakan hal yang paling utama.
Pada umumnya permodalan Koperasi dan UMKM masih lemah, sehingga perlu adanya strategi pembinaan dan pengembangan di bidang permodalan termasuk bagaimana pemerintah dan masyarakat melaksanakan konsep permodalan untuk membantu Koperasi dan UMKM tersebut.
Ada banyak alternative membantu permodalan dan pengembangan UMKM di Indonesia selain pada masa sebelumnya sudah dikembangkan pemberian kredit lunak dari sebagian laba BUMN untuk dilakukan program permodalan dan kemitraan Usaha kecil, kini industri perbankan pun harus memiliki kelonggaran dalam menyalurkan kredit pada Koperasi usaha kecil dan Menengah ini.
Kebijakan yang bersifat struktural melalui peraturan perundangan sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKMK) memungkinkan kalangan pengusaha UMKM ini untuk berusaha atau berproduksi seluas-luasnya. ''Bahkan bisa memasarkan hasil-hasil produksi dan jasanya itu secara mudah. Dengan begitu, hambatan-hambatan yang ada akan terus dapat dikurangi oleh pemerintah, baik dalam kerangka tataran atau kerangka instrumental dengan melakukan penyesauain terhadap peraturan yang ada maupun dalam kerangka praktis. ''Melalui keppres-keppres atau peraturan-peraturan daerah. insan koperasi harus mampu menekan para politisi untuk membuat kebijakan yang jelas terhadap perkembangan koperasi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Akan tetapi ekonomi kerakyatan tidak bisa hanya sekedar prinsip maupun teori-teori yang tidak diterapkan di masyarakat. Perlu adanya pemberian perhatian utama kepada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata dan mampu merangsang kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa kewirausahaan. Yang seharusnya dilakukan pemerinta adalah memberi pelatihan keterampilan dan modal agar masyarakat dapat membuka lapangan pekerjaannya sendiri. Selanjutnya, pemerintah harus mempunyai ancangan yang pasti tentang kapan seharusnya pemerintah mengurangi bentuk campur tangannya untuk mendorong ekonomi kerakyatan berkembang secara sehat.
DAFTAR PUSTAKA
Asefto, Trio, Tanpa Tahun. Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Bayu, 2011. Makalah sistem ekonomi kerakyatan, http://cafe-ekonomi.blogspot.com/search/label/Sistem%20Ekonomi%20Kerakyatan%20Indonesia
Benu, Fredik, 2002. Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat : Suatu Kajian Konseptual, www.ekonomirakyat.org/ artikel_3.htm
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
Jumat, 18 November 2016
TUGAS MAKALAH KOPERASI DAN UKM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar