Peran sistem pengaturan, good governance
Pada masa kini istilah
pengaturan (governance) dan pengaturan yang baik (good governance) mulai
berkembang dan selalu digunakan dalam literatur mengenai pembangunan.
Seringkali konsep pembangunan tidak memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat
faktor sumber daya alam dan lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai
progresifnya. Realisasi dari konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good
governance’ merupakan prasyarat untuk mendapatkan keseimbangan yang efektif
antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga fokus bidang yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu penting tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya di jalankan sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber daya alam masih menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup.
Berkaitan dengan penanganan lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapa tercipta format politik yang dekokratis, karena hal ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di indonesia.
Konsep good governance juga diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu menggerakan partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkn musyawarah bersama.
Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga fokus bidang yang penting dan saling terkait dengan ekonomi, politik dan administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu penting tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya di jalankan sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber daya alam masih menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup.
Berkaitan dengan penanganan lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapa tercipta format politik yang dekokratis, karena hal ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di indonesia.
Konsep good governance juga diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu menggerakan partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkn musyawarah bersama.
- DEFINISI PENGATURAN
Pengaturan (governance)
pada dasarnya sudah berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan
juga manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil
keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang diimplementasikan,
sebuah analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal
yang terlibat dalam pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang
telah diambil dan struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam
sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan.
Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait
dalam pengaturan yang tergantung pada tingkatan pemerintah yang kita
diskusikan. Sama halnya dengan struktur pemerintahan formal sebagai salah
satunya yang keputusan tersebut muncul dan diimplementasikan, pada tingkat
nasional, struktur pengambilan keputusan informal, seperti “kitchen cabinet”
atau penasehat informal akan tetapi eksis.
- KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE
Secara global,
dibutuhkan apresiasi bahwa konsep good governance lebih luas
pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan
administrasi dalam istilah yang konvensional.Good governance, mempunyai lebih
banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem
pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang
mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good
govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian
komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat
sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan
yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi
satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
1. Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good governance.
Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:
• Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
• Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan semua pihak.
• Memberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah tertentu.
• Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).
2. Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan yang konsisten.
Kepentingan dari sistem
dasar aturan untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan membingungkan.
Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang penting dari lingkungan di dalam
pelaku perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai
kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat
dinilai dan diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan campur
tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara
dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.
3. Transparansi
Transparansi mempunyai arti bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan ini juga berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota komunitas.
Transparansi mengacu
pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang
aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak
pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan dapat
membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.
4. Responsif
Dalam konteks ini good governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau organisasi.
Responsif menjadi tolok ukur terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring dan evaluasi serta audit sosial).
5. Berorientasi pada consensus
Terhadap beberapa pelaku dari beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good governance pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi komunitas indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
6. Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial tentunya.
Sifat adil dan umum berarti mengacu pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan proses good governance dalam hubungan sosial antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang majemuk, indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
7. Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan sistem yang dapat mengolah sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem tersebut sebagai sistem yang efisien.
8. Pertanggung jawaban
Pertanggungjawaban adalah kunci dari good governance. Pegawai publik harus dapat menjawab setiap pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon pertanyaan publik pada muatan otoritas yang mereka peroleh dan yang mereka punya.
9. Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
- COMMISSION ON HUMAN RIGHTS
Commission of human
right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak
manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat
manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang
bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa
pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan
pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Dalam konteks menyamakan dasar bagi persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling berhubungan satu dengan lainnya. Konsep darigood governance sudah diklasifikasi oleh kegiatan dari Commisionon Human Rights, pada resolution 2000/64 komisi ini mengidentisifikasi atribut kunci dari good governance sebagai:
1.
Transparansi
2. Tanggung jawab
3. Akuntabilitas
4. Partisipasi
5. Responsif (pada kebutuhan komunitas)
2. Tanggung jawab
3. Akuntabilitas
4. Partisipasi
5. Responsif (pada kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium, yang diadopsi oleh konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan lingkungan- pada nasional dan tingkat global – yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan
- KAITAN GOOD GOVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS
Kode Etik dalam tingkah
laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek
etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama
perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan
(corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan
berusaha memahami dan berusaha mematuhi peraturan yang ada. Pelanggaran
atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai
etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran,
tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang
efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun
Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
1.
Informasi rahasia
Dalam informasi
rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai
perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain
yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan
yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas
(kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan
informasi rahasia.
Selain itu dapat
terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan
kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan
masyarakat pada umumnya.
2.
Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan
kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki,
secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil
suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif,
bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang
perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain
menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu
benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera
melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya
(atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan &
pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu
dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di
perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan
Hubungan Kerja).
Untuk melakukan
pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam
audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya
Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi
yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar
kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi
Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan
sebagai penerapan GCG.
sumber :
http://nitapriyani04.blogspot.co.id/2016/11/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html?m=1
sumber :
http://nitapriyani04.blogspot.co.id/2016/11/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html?m=1
Bab 13 :Membahas
kasus yang ada dalam literature atau dari media lain yang berhubungan dengan
materi
Korupsi
Korupsi
atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan
pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan
pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan
korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah
kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana
pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Contoh
Kasus korupsi pada etika bisnis :
korupsi
proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali dan memvalidasi sejumlah
keterangan saksi maupun tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana
dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Tak terkecuali, mengenai
dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada proyek
tersebut. Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui hal tersebut, Minggu (20/1/2013).
Menurutnya, penyidikan dan penyelidikan tengah berjalan guna mengembangkan
kasus pyoyek Rp 2,5 triliun itu. “Sama-sama kita sudah dengar dan sama-sama
kami dalami (keterlibatan Anas),” kata Zulkarnain. Lebih lanjut Zulkarnain
menjelaskan, pihaknya akan mengungkap dan menyeret seluruh pihak dalam kasus
korupsi Rp 2,5 triliun itu. “Jadi Kami mendalami kasus perkara itu secara utuh.
Kita melihat secara menyeluruh, tidak secara parsial, dari mulai
penyelenggaraan sampai penganggaran, pengadaan alat dan jasa, baik pengelolaan
maupun pembangunan fisik,” ujarnya. Untuk itu, lanjutnya, komisinya akan segera
menyeret Anas jika sudah jika sudah cukup alat bukti dalam kasus korupsi yang
menyeret mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng itu.
“Kita ikuti taat kepada proses, kalau udah cukup alat bukti, kita akan
sampaikan,” ujarnya. Diketahui, dalam setiap kesaksian di Pengadilan Tipikor,
nama Anas Urbaningrum kerap disebut terlibat dalam kasus Hambalang. Kendati
demikian, Anas pun berkali-kali telah membantahnya
Pemalsuan
Pemalsuan
adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau
dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan
yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk
melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
Contoh
Kasus Pemalsuan :
Skandal
Manipulasi/pemalsuan Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk. PT Kimia Farma
adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada
audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba
bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans
Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam
menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa.
Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma
2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup
mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya
sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7%
dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan
Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit
Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar,
pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1
miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Kesalahan penyajian
yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar
harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya,
menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan
3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya
dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per
31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan
adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda
tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga
tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa
KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar
audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP
tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya
diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian
BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF
setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam
laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti
melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan
Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar
poin 3. Kesalahan Mendasar, sebagai berikut: “Kesalahan mendasar mungkin timbul
dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan
akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian. Dampak
perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus
diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali
(restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan
dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada
saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis
atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar
akuntansi keuangan baru”.
Pembajakan
Piracy
atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan
berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan
yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang
berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi
kriminal.
Contoh
Kasus Pembajakan :
Pembajakan
software mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft
Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari
5.000 software komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang
menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan
pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site
mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang
berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di
Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy
protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program
aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3
disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan. Sementara
empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah
hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas
perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke
software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp.
di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada
situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan
internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di penjara
dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua kali
lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar. Ada banyak
faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah
produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas
produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software
yang asli. Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya
pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli.
Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan
software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata
di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka
biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta
rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program
aplikasi lainnya.
Diskriminasi
Gender
Hakikatnya,
manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya
diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki
bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi.
Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan
status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan
menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan
diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah
gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang
terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social
ataupun budaya.
Diskriminasi
dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda
dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain.
Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi
adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul
masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.
Konflik
Sosial
Pengertian
Konflik Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu proses sosial antara dua
pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain
dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya
konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau
didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan,
dan adat istiadat.
Masalah
Polusi
Sebaiknya
dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah polusi khususnya di
Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi
menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan
paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu
mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1
pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di
Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah
menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon
agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang
dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
https://mariefrancis65.wordpress.com/2016/11/27/memberikan-contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/
https://yulipurwati1695.blogspot.co.id/2017/01/memberikan-contoh-tentang-perilaku.html?m=1